Pewarta : Jamaludin Al Afghani | Editor : Nurul Ikhsan
ASIASATU.com, Banten – Kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang dan Kabupaten Bekasi siap disidangkan. Pemberkasan 2 (dua) kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI. Kasus ini ditangani oleh Penyidik Gakkum LHK sejak Maret 2022.
Penyidik Gakkum LHK bersama Jaksa dari Kejaksaan Agung RI telah menyerahkan tersangka MS (60) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 16 Februari 2023. Sementara tersangka A (53) beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 20 Maret 2023.
BACA JUGA : Gakkum LHK Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Secara Daring di Papua Selatan
Kedua tersangka bertindak sebagai pelaku penimbun sampah ilegal yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Tersangka MS (60) yang berdomisili di Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten melakukan penimbunan sampah ilegal di Gang Macan, Jl. Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Sementara tersangka A (53) yang beralamat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat melakukan penimbunan sampah ilegal di Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA : Kolaborasi Perkuat Konservasi Kura-Kura Rote
Penyidikan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang berawal dari pengaduan LSM Sabda Alam Indonesia Hijau pada September 2021. LSM tersebut menduga adanya aktivitas pengelolaan sampah ilegal oleh masyarakat di tepi Sungai Cisadane, Gang Macan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Atas aduan tersebut, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dit. PPSALHK) menindaklanjuti dengan pengawasan langsung ke lokasi pada 23 September 2021. Kemudian, hasil pengawasan dilimpahkan kepada Penyidik Gakkum LHK karena terdapat dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Sementara itu, pengungkapan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut dari tangkapan layar media sosial terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik di tepi jalan tol Cibitung – Cilincing yang masuk dalam wilayah Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Verifikasi lapang dalam rangka pengawasan langsung dilakukan oleh PPLH pada 24 sampai dengan 28 Januari 2022, kemudian diteruskan kepada Penyidik Gakkum KLHK untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Kementerian LHK juga menghadirkan Ahli Kerusakan Lingkungan Hidup dari Institut Pertanian Bogor (IPB) guna menentukan telah dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup serta untuk memberikan keterangan. Ahli menerangkan bahwa aktivitas penimbunan sampah di Kota Tangerang dan Kota Bekasi telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan yang mengacu kepada PP Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa.
Selain ahli dari IPB, penguatan keterangan ahli lainnya diambil dari Ahli bidang Pengelolaan Sampah dan Ahli bidang limbah yang berasal dari KLHK. Berdasarkan keahliannya, ahli menyebutkan bahwa air limbah sampah atau lindi yang berasal dari timbunan sampah dapat mengandung cemaran B3 atau limbah B3 yang berpotensi menyebabkan terjadinya pencemaran tanah, air tanah, dan air permukaan.
Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar bagi Penyidik Gakkum LHK untuk menjerat kedua tersangka dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda mengapresiasi kinerja tim Penyidik LHK dalam pengungkapan kasus ini. Yazid menjelaskan bahwa kasus pengelolaan sampah yang diseret pelakunya ke hukum pidana merupakan permulaan yang baik sebagai bukti konsistensi, profesionalitas, dan integritas penyidik untuk menindak semua kasus lingkungan hidup, termasuk juga pengelolaan sampah ilegal ini.
”Kami akan melihat dan tetap memantau apabila ada potensi pencemaran ataupun perusakan lingkungan dari pengelolaan sampah yang tidak mengindahkan tata kelola lingkungan, baik itu berasal dari pengaduan masyarakat ataupun melalui media sosial. Tidak menutup kemungkinan bagi Penyidik Gakkum LHK untuk menindak Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah jika ada indikasi keterlibatan dalam pengelola sampah ilegal tersebut,” tegas Yazid.
Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa Gakkum KLHK terus berkomitmen kuat untuk mendukung kebijakan pengelolaan bahwa Sampah merupakan salah satu permasalahan dalam pengelolaan lingkungan sampah nasional. Rasio menjelaskan di Indonesia. Aturan pengelolaan sampah telah dikeluarkan oleh Pemerintah, baik pengelolaan sampah rumah tangga hingga ke sampah spesifik.
”Aturan yang terbaru yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2022. Aturan tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan sampah. Apabila masih ada pelanggaran, tentunya kami akan menindak tegas pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan efek jera dan kepastian hukum,” tutur Rasio.
Rasio menegaskan bahwa komitmen KLHK tidak akan berhenti untuk menindak pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah ilegal. Penanggung jawab dan/atau pelaku akan diancam hukuman sangat berat karena sudah mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Penindakan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan peringatan bagi penanggung jawab dan pengelola sampah, termasuk Pemerintah Daerah untuk menghentikan pengelolaan atau pembuangan sampah ilegal.