Pewarta : Irwan Adhi Husada | Editor : Nurul Ikhsan
ASIASATU.com, Jakarta – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Itjen KESDM) tentang Sinergi Pengawasan Keuangan Negara dan Kekayaan Negara di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral berlangsung pada Kamis (30/05/2024) di Kantor Inspektorat Jenderal KESDM Jakarta untuk memperkokoh sinergi dalam pengawasan keuangan dan kekayaan negara.
Inspektur Jenderal KESDM, Bambang Suswantono, mengtakan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP yang mengawal tata kelola di sektor energi dan sumber daya mineral, kami tidak dapat berjalan sendiri.
“Dibutuhkan kolaborasi dan sumber informasi dari pihak lain guna mendukung proses pengawasan intern, terutama dengan Kementerian Keuangan,” ujar Bambang.
Sektor energi dan sumber daya mineral merupakan sumber penerimaan negara yang memiliki proporsi cukup besar dalam APBN sehingga perlu dikawal pengelolaannya agar hasilnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PKS yang berlaku untuk jangka waktu 4 tahun terhitung sejak ditandatangani, merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan Nomor 3.Pj/KS.01/MEM.S/2023, nomor Nk-5/MK.01/2023 tanggal 19 Juni 2023 tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Energi, Sumber Daya Mineral dan Keuangan Negara yang ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan.
Bambang menambahkan bahwa PKS membutuhkan monitoring dan evaluasi agar efektivitas dan capaian dari kerja sama terukur dengan baik. Kedua belah pihak berkomitmen untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala paling tidak satu tahun sekali, untuk memperbaiki dan menyempurnakan proses kerja sama sehingga memberikan manfaat yang signifikan.
“Saya menginstruksikan para Inspektur di lingkungan Inspektorat Jenderal KESDM untuk memanfaatkan PKS ini agar pelaksanaan pengawasan intern bisa optimal, tentunya dengan tetap mematuhi prosedur agar akuntabilitas dari pelaksanaan kerja sama ini tetap terjaga,” pungkas Bambang.
Penandatanganan PKS dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, Sekretaris Inspektorat Jenderal, serta para Inspektur di lingkungan Inspektorat Jenderal KESDM dan Kemenkeu. Hasil PKS menyepakati bahwa ruang lingkup perjanjian meliputi pengawasan bersama; pertukaran data dan/atau informasi; tindak lanjut hasil pengawasan APIP dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI); permintaan pengawasan; dan pengembangan kapabilitas.
“Semoga kolaborasi ini dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan output yang berdampak pada perbaikan tata kelola keuangan negara dan kekayaan negara di sektor ESDM,” tutup Bambang.